
Kendari, datasultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa empat Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi perusahaan izin PT Midi Utama Indonesia, Jum’at 17 Maret 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, empat ASN Pemkot Kendari diperiksa oleh Kejaksaan.
“ASN Pemkot Kendari yang diperiksa oleh penyidik berinisial F, CP, AR dan MFD,” ungkap dody saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat 17 Maret 2023.
Dodi membeberkan, selain ASN Pemkot Kendari, Kejaksaan juga menyelidiki dua pihak PT Midi Utama Indonesia.
“Manager Coorporate PT MUI berinisial ALN. Dan Manager Affairs PT. MUI berinisial S,” singkatnya.
Selain itu pihaknya belum bisa memastikan empat ASN tersebut merupakan pejabat utama di lingkup Pemerintah Kota.
“Saya bisa menyampaikan mereka itu semua ASN di Pemkot Kota Kendari,” ungkapnya.
Kehadiran empat ASN Pemkot Kendari di Kejaksaan Sultra hanya diminta sebagai saksi terkait dugaan kasus suap atau gratifikasi PT Midi Utama Indonesia.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menghadiri pemeriksaa di Kejati Sultra kasus suap atau gratifikasi di Kejati Sultra sebagai saksi.
Kejati Sultra bakal memeriksa ulang Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin mendatang, 27 Maret 2023 yang masih berstatus saksi. (Yd)





