
Kendari, Datasultra.com – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof Muhammad Zamrun Firihu meraih penghargaan hak cipta kekayaan intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara atas buku yang berjudul “heavy-ion fusion reaction: theory and numerical method.
Kakanwil Kemenkum HAM Sultra Silvester Sili Laba mengatakan, pemberian penghargaan ini untuk menghargai karya yang dimiliki baik berupa ide, karsa, karya dan semua tradisi nilai budaya serta sebuah kearifan lokal.
“Pada hari ini kita berikan penghormatan dan penghargaan setinggi-tingginya atas karya mereka. Ini suatu keagungan yang mulia ini dibalut dengan tradisi budaya adat dan ini suatu penghormatan besar atas keagungan nilai budaya tradisi khusus ide karya karsa dan rasa untuk masyarakat dan intelektual,” kata Kakanwil Sultra.
Penghargaan ini dinilai dari selama 3 tahun berturut-turut yang selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sektor dalam hal harmonisasi perencanaan pembangunan perundangan-undangan.
“Jadi ini yang paling utama tadi mereka berturut-turut selalu berdiskusi dan selalu berkerjasama dengan Kemenkumham Sulawesi Tenggara. Dan mereka selalu memberikan konsep,” katanya.
Sementara itu, Rektor Universitas Halu Oleo Kendari Muhammad Zamrun Firihu mengucapkan terimakasih kepada Kemenkumham telah memberikan penghargaan tersebut.
la mengatakan, penghargaan ini merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM. Sertifikat yang diterima tersebut sebagai bentuk pengakuan atas karyanya dalam bentuk buku agar tidak diklaim oleh orang lain.
“Siapa saja harus tercatat dengan baik untuk menghindari klaim-klaim yang tidak benar, karena yang dibutuhkan sekarang faktanya bukan katanya,” kata Rektor UHO.
Profesor bidang Fisika ini menuturkan pemberian penghargaan ini terkait hak cipta yang dimilikinya yakni buku yang berjudul “heavy-ion fusion reaction: theory and numerical method.
“Saya punya buku itu saya daftarkan biar tidak diklaim sama orang lain. Artinya buku itu milik saya jika suatu waktu ada yang mengklaim itu saya punya bukti bahwa itu memang karya saya,” bebernya.
la menuturkan, apapun karya yang dimiliki paling utama harus tercatat di DJKI Kemenkumham. Hal ini untuk menyelamatkan aset-aset pribadi yang menjadi kekayaan intelektual agar tidak diklaim oleh orang lain. (Rk)





