
Kendari, Datasultra.com – Sebanyak 44 pasangan suami istri yang belum diakui negara, menjalani sidang isbat nikah terpadu yang dipusatkan di Aula Teporombu Kantor Balai Kota Kendari, Kamis 4 Mei 2023.
Sidang isbat nikah terpadu bagi puluhan pasangan siri tersebut dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari ke 192.
Dalam kegiatan sidang isbat nikah tersebut, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menyerahkan akta nikah kepada pasangan yang telah selesai mengikuti sidang secara simbolis.
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menuturkan, isbat nikah ini digelar sebagai upaya pemerintah dalam memfasilitasi pasangan yang sudah menikah namun belum mendapatkan pengakuan dari negara.
“Ini adalah bentuk kehadiran kita (pemerintah) dalam rangka menjamin hak-hak warga negara. Tujuannya, mereka bisa memiliki buku nikah dan sejumlah dokumen kependudukan karena akan berkaitan dengan sejumlah urusan, seperti hak waris,” tuturnya.
Sementara itu ketua panitia Iswanto Donge mengatakan, ada ratusan pasangan yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah ini. Namun setelah diverifikasi, hanya 44 pasangan yang bisa mengikuti.
Dari 44 pasangan tersebut, lanjut Iswanto, ada empat pasangan yang dibiayai oleh pemerintah karena masuk kategori kurang mampu. Sedangkan sisanya merupakan swadaya mandiri.
“Empat pasang ini punya kartu Bansos karena untuk mendapatkan program ini di pengadilan agama harus memiliki kartu Bansos bahwa mereka tidak mampu. Sisanya (40 orang) secara mandiri, kontribusi dari masing-masing pasangan,” ujarnya. (Rk)





