
Kendari, Datasultra.com – Ribuan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis yang tergabung dalam lima organisasi profesi melakukan aksi demo di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 8 Mei 2023.
Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang dianggap mengancam hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.
Lima organisasi kesehatan yang menolah RUU Kesehatan Omnibus Law yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Juru Bicara Aksi Perwakilan PPNI, Sapril mengatakan, UU Kesehatan Omnibus Law jika disahkan akan memberi dampak besar terhadap seluruh kalangan Tenaga Kesehatan.
“Salah satu ancaman dalam hal mendapatkan perlindungan di tubuh organisasi,” ucap Sapril saat ditemui di sela-sela demonstrasi.
Kata dia, subtansi RUU berpotensi menghilangkan sistem yang sudah terbangun baik dengan mencabut beberapa Undang-undang yang sangat relevan. Mencabut UU Keperawatan dengan tidak mensubtitusi norma-norma esensial yang sangat dibutuhkan profesi perawat akan mengembalikan posisi perawat kepada kondisi 30 tahun silam dalam sistem kesehatan.
“Dalam draf RUU Kesehatan tidak sungguh-sungguh mereformasi sistem kesehatan, khususnya sumber daya kesehatan dalam pengaturannya masih diskriminatif,” bebernya.
Menurutnya, hal ini akan menimbulkan persoalan tersendiri dikemudian hari. Turunannya regulasi dan kebijakan yang berbeda dari sisi porsi dan prioritas, sebagaimana jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui UU Profesi masing-masing.
“RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing dapat bekerja di Indonesia dengan mengikuti kebijakan investasi,” ujarnya.
Jika barrier teknis tidak ketat, maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan di Indonesia.
“Dari beberapa point tersebut, tentu akan menjadi ancaman besar karena landasan profesi dicabut seperti yang ada pada RUU Kesehatan Omnibus Law,” tuturnya.
Olehnya itu, Sapril dengan tegas menolak dan mendesak Menko Polhukam RI, Menko Kemaritiman dan Investasi RI, untuk memperhatikan kembali agar UU Keperawatan tidak dicabut.(Ld)





