
Kendari, Datasultra.com – Seorang pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial F (24) ditangkap di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Konawe, Kamis, 4 Mei 2023. Petugas juga mengamankan 64 jirigen berisi pertalite seberat 2 ton yang dimuat di mobil pikap.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Rico Fernanda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal maraknya antrean masyarakat untuk memperoleh BBM subsidi jenis pertalite di wilayah Sultra.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan BBM subsidi yang dijual tidak pada peruntukannya,” ucap Rico, Senin, 8 Mei 2023.
Kendaraan yang digunakan pelaku sudah dimodifikasi dan mengantri di SPBU-SPBU. Setelah itu, pelaku mengumpulkan di satu tempat dan menjualnya ke Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Pelaku berperan sebagai mengumpulkan BBM subsidi yang akan dijual ke daerah Sulteng.
Kami mengamankan 64 jirigen berisi pertalite seberat 2 ton,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Rico, pelaku berada di salah satu SPBU bersama temannya yang sedang melangsir BBM jenis pertalite.
“Dari pengakuannya, pelaku sudah 10 kali mengambil BBM tersebut. Pelaku membeli 1 jerigen pertalite dengan modal Rp 360 ribu, lalu dijual 1 jirigen Rp 400 ribu,” ujarnya.
Rico mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lain.
“Kami berharap wilayah Sultra bebas dari penyalahgunaan BBM subsidi, sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak terkendala dan kekurangan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ld)





