
Kendari, Datasultra – Video mesum melibatkan pasangan suami istri beredar luar di jagat maya baru-baru ini.
Dalam video berdurasi 2 menit 27 detik terlihat pria dan wanita tengah melakukan adegan vulgar di salah satu indekos di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Belakangan ini diketahui, sang pria berinisial R (24) dan wanita berinisial A.(23).
Setelah kasus ini menjadi perhatian publik, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari akhirnya turun tangan.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman, pihaknya menerima laporan dari dua pemeran dalam video itu karena keberatan dengan tersebarnya video pribadi mereka di media sosial.
“Dalam video tersebut ada perbuatan tidak senonoh dari yang bersangkutan. Yang bersangkutan tidak ada unsur sengaja untuk menyebarkan,” ucap Eka Faturahman, Selasa 9 Mei 2023.
Perwira tiga melati dipundak ini menceritakan, awalnya saat R dan A berhubungan badan R merekam menggunakan iPhone. Beberapa waktu lalu, si A menjual handphone melalui akun media sosial Facebook.
“Kemudian ketemu dengan pembeli dengan harga yang disepakati. Terjadilah transaksi jual beli. HP tersebut dibeli oleh seorang wanita,” terangnya.
Setelah itu, wanita yang pembeli handphone ini menyerahkan kepada suaminya. Hingga suami pembeli handphone mengembalikan file sehingga munculah video R dan A.
“Setelah menemukan video itu, terduga pelaku melakukan pemerasan melalui akun instagram si A. Jika tidak menyerahkan uang, video akan menyebarkan,” terangnya.
“Si A kaget. Kok ada video di handphone yang dijual. Lalu A menyampaikan kepada R. Pengakuan R video tersebut lupa dihapus,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Eka Faturahman, pihaknya mengamankan terduga pelaku RA (24) di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa, 9 Mei 2023 dini hari.
Dihadapan polisi, RA mengaku menyebarkan video syur tiga bulan yang lalu. Dimana, RA membagikan video itu kepada tiga temannya melalui WhatsApp saat berada di warkop.
“Saya memperoleh video dari handphone mereka iPhone yang dibeli istriku dari salah satu pemeran dalam video itu. Baru mereka tidak hapus filenya. Dan saya tidak melakukan pemerasan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan UU ITE sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.(Ld)





