
Kendari, Datasultra.com – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membuat atau membentuk perusahaan PT Perseorangan yang memiliki badan hukum.
Pasalnya, dalam membantu serta memfasilitasi para pelaku UMKM membentuk perusahaan perseorangan, Kadin bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra.
Komtab Investasi Kadin Sultra, Fatmayani H.T menuturkan, setiap pelaku usaha baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan memiliki E-Katalog dan salah satu persyaratannya harus memiliki badan hukum dalam bentuk PT Perseorangan.
Olehnya itu, sambung dia, Kadin berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kanwil Kemenkumham Sultra untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat E-Katalog perusahaan perseorangan.
“Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra Anton Timbang dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat PT ini. Masalah biaya, Kadin yang tangani semua, dan pada hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online,” tuturnya, Kamis 11 Mei 2023.
Fatmayani menjelaskan, dalam pembuatan PT perseorangan tersebut pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), NPWP, alamat E-mail serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari 3 suku kata.
“Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sultra baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman disini dan dilakukan secara cepat,” jelasnya.
Sementara itu, Kadiv Yankum Kemenkumham Sultra Hidayat mengatakan, pembuatan E-Katalog bagi para pelaku usaha sehingga memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari Pemprov Sultra, Kadin bersama Kantor Kemenkumham.
“Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan,” katanya.
Untuk diketahui, dalam pembuatan PT Perseorangan usaha berbadan hukum yang dilakukan secara gratis ini, Kadin bersama Kemenkumham Sultra menargetkan sebanyak 1000 izin usaha perseorangan bagi pelaku usaha.(Rk)





