Terekam CCTV, Pencuri Laptop di Kendari Dibekuk Polisi

Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Pencuri tertangkap kamera Closed Circuit Television (CCTV) saat mencuri laptop yang disimpan pemiliknya didalam mobil.

Pelaku adalah seorang remaja berinisial RS alias R (17), warga Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, kejadiannya, Jumat 12 Mei 2023 sekira pukul 20.51 Wita.
Awalnya korban pulang dari tempat kerja membawa laptop milik kantor yang menjadi tanggung jawabnya.

“Korban lupa membawa masuk laptop ke dalam rumah. Laptop tersimpan di dalam mobil tepatnya di kursi kedua,” ucap Fitrayadi dalam keterangannya, Senin, 15 Mei 2p23.

Ketika masuk ke dalam rumah, korban lupa mengunci pintu mobilnya. Pukul 22.00 Wita, korban sempat keluar rumah namun belum tahu kalau laptop sudah tidak ada dalam mobilnya.

“Keesokan harinya, korban menuju ke kantor dan baru sadar bahwa laptop tersebut sudah tidak ada. Korban pulang dan mengecek rekaman CCTV melihat laptop tersebut diambil oleh seseorang yang tidak kenalnya,” ungkapnya.

Berbekal kamera CCTV, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku disebuah rumah kos di Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia.

“Dari tangan pelaku, Buser77 mengamankan barang bukti 1 unit laptop merek HP EliteBook 820 G4 base model notebook berwarna silver,” ujarnya.

Modusnya, lanjut Fitrayadi, sebelum beraksi terlebih dahulu pelaku mengecek mobil yang sedang terparkir. Mengetahui posisi mobil tidak terkunci, pelaku langsung masuk dalam mobil dan mengambil barang milik korban.

“Tahun 2021 silam, pelaku tertangkap melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang sama,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. (Ld)

Facebook Comments Box