
Kendari, Datasultra.com – Polresta Kendari menetapkan Ketua Partai Gerindra Sultra, AAA (inisial) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp 34 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti sejak proses penyidikan dimulai pada Februari 2023 lalu sehingga menetapkan tersangka.
“Telah ditetapkan satu orang tersangka, atas nama inisial AAA, dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP,” tutur AKP Fitrayadi, Jumat 19 Mei 2023.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, politisi besutan Prabowo Subianto ini belum ditahan Polisi. Pasalnya, sambung Fitrayadi, AAA masih berada di Jakarta.
“Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, tapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta,” ujarnya.
Penyidik pun kembali melayangkan panggilan kedua kepada AAA untuk menjalani pemeriksaan. Namun jika kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan melakukan penjemputan paksa.
“Jika kembali mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa,” tandasnya.
Atas kasus yang dialaminya, Ketua Partai Gerindra Sultra tersebut disangkakan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara.
Sementara itu, Ketua Gerindra Sultra AAA saat dikonfirmasi wartawan, belum merespon pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.(Rk)





