
Kendari, Datasultra.com – Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan yakni dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.
Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, pada 8 Mei 2023 lalu. Setelah proses penyidikan perkara Februari 2023 lalu.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, setelah menemukan 2 alat bukti sejak proses penyidikan dimulai pada Februari lalu sehingga menetapkan tersangka.
“Telah ditetapkan 1 orang tersangka inisial AAA (Andi Ady Aksar) atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP,” ungkap AKP Fitrayadi, saat merilis kasus tersebut, Jumat, 19 Mei 2023.
Andi Ady Aksar pun disangkakan pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, politisi Gerindra ini belum ditahan. Menurut Fitrayadi, Andi Ady Aksar masih berada di Jakarta.
“Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, tapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta,” ucap Fitrayadi.
Penyidik kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ketua Partai Gerindra Sultra itu untuk menjalani pemeriksaan. Namun, jika kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan melakukan penjemputan paksa terhadap Andi Ady Aksar.
“Jika kembali mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar saat dikonfirmasi wartawan, belum merespon pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.(Ld)





