
Kendari, Datasultra.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RD alias Midung (30).
Pelaku ditangkap di Masjid MTS Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari, Senin, 22 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Komplek BTN Alam Sabila, Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu, Kamis, 22 September 2022 silam.
“Awalnya pemilik motor Yamaha Mio bernomor polisi B 3307 CNP
memarkir motor di teras rumah tapi lupa mengunci stank,” kata Fitrayadi, Rabu, 24 Mei 2023.
Keesokan paginya, lanjut Fitrayadi, korban hendak ke kantor namun tidak lagi melihat motornya ditempat parkir. Beruntung tetangga korban memiliki kamera Closed Circuid Television (CCTV).
“Korban meminta tolong kepada tetangga untuk melihat CCTV-nya. Dalam rekaman CCTV terlihat seseorang membawa sepeda motornya sekitar pukul 01.03 Wita,” terangnya.
Berkat rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Saat diamankan, polisi juga mendapati dua unit motor dalam penguasaan pelaku.
“Selain mengamankan pelaku, tim Buser77 juga mengamankan dua motor yang menurut pelaku motor tersebut hasil pembelian di KJB (Kendari Jual Beli),” ucap Fitrayadi menirukan ucapan pelaku.
Kendati demikian, pelaku tidak dapat memperlihatkan bukti pembeliannya. Polisi menduga bahwa dua motor tersebut hasil curian.
“Dari tangan pelaku, Buser 77 mengamankan tiga unit motor matic. Motor tersebut sudah diamankan di Polresta Kendari,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(Ld)





