
Kendari, Datasultra – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MTsN 2 Kendari, Kamis, 25 Mei 2023.
Kegiatan tersebut diikuti 50 siswa dan didampingi Kepala MTsN 2 Kendari beserta guru-guru.
Melalui kegiatan ini, siswa-siswi MTsN 2 Kendari diberikan materi tentang tugas fungsi kejaksaan dan undang-undang narkotika serta undang-undang ITE.
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody selaku narasumber menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Selain itu, bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan media sosial (medsos).
“Bahaya menggunakan media sosial menurut undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016,” kata Dody.
Setelah Kasi Penkum Kejati Sultra pemberian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Sesi tanya jawab, siswa-siswi antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber karena di beri hadiah.
Diakhir kegiatan ditutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama.
“Kami berharap kegiatan Jaksa Masuk Sekolah para siswa-siswi bisa mengetahui tentang hukum dan terjauh dari hukuman,” ungkap Dody.(Ld)





