
Kendari, Datasultra – Pengedar sabu-sabu dengan cara sistem tempel berinisial HP dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Pria berusia 29 tahun ini ditangkap di pinggir jalan Banda, Kecamatan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat,19 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 Wita.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku
telah menempel 15 paket sabu dibeberapa titik di wilayah Kota Kendari.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat dari masyarakat. Informasi yang diperoleh bahwa di Jalan Banda sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Berbekal informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan tersangka AP,” ucap Hamka dalam keterangannya, Kamis, 25 Mei 2023.
Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan tersangka AP. Hasil dari penggeledahan, tim menemukan 3 paket sabu. Dua paket ditemukan di saku celana, 1 paket ditemukan di tanah.
“Tersangka mengakui bahwa telah menempel 15 paket sabu di beberapa titik di wilayah kota kendari,” ungkapnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Muna ini melanjutkan, barang bukti yang disita ada 18 paket sabu dengan berat bruto 8,26 gram, 18 potongan pipet dan 1 unit handphone iPhone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.(Ld)





