
Kendari, Datasultra.com – Polresta Kendari bersama Bea Cukai mengamankan seorang pria berinisial DS (27) karena kedapatan mengambil Narkotika jenis Ganja dengan berat 316 gram di Pos Security Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Adapun kronologisnya, kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari petugas Bea Cukai Kanwil Kendari pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 11.45 Wita.
“Bahwa ada satu paket kiriman melalui jasa pengiriman Lion Parcel Kecamatan Mandonga Kota Kendari yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja. Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari bersama petugas Bea Cukai Kanwil Kendari melakukan penyelidikan dan pembuntutan,” tutur Kapolresta, Kamis 25 Mei 2023.
Eka menuturkan, Polresta Kendari bersama Bea Cukai mengintrogasi lelaki tersebut pada pukul 18.30 Wita dan pelaku mengakui bahwa paket yang berada di pos tersebut adalah barang miliknya.
Setelah itu, lanjut dia, anggota Opsnal Sat Resnarkoba membuka paket tersebut dan berisikan satu paket Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 316 gram, satu lembar baju warna putih, satu kantong plastik warna merah, satu kantong plastik biru dan dua buah buku, dan juga mengamankan satu buah HP milik DS.
Berdasarkan keterangan yang didapat, sambung dia, DS memperoleh paket Narkotika diduga Ganja tersebut dari lelaki AS yang beralamat di Makassar melalui jasa Pengiriman Lion Parcel.
“Satu paket Ganja tersebut adalah pesanan dari lelaki AL yang beralamatkan di Kendari, bahkan DS sudah dua kali memperoleh paket diduga Narkotika jenis Ganja tersebut dari lelaki AS dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,5 Juta dari lelaki AL,” jelasnya.
Atas perbuatannya, DS disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(Rk)





