
Kendari, Datasultra.com – Adriansyah alias Riber (20) “dilakban” tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari usai menjabret tas milik pasangan suami istri (pasutri) saat ke gereja untuk mengikuti ibadah paskah.
Tersangka menjabret tas pasutri tak sendirian. Ia beraksi bersama rekannya Reski alias King. Reski lebih dulu ditangkap dan ditahan dalam perkara lain.
Remaja 20 tahun ini dibekuk dikediamannya di Jalan R Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 29 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 Wita
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadiannya, 9 April 2023 sekira pukul 05.00 Wita. Pasutri ini berboncengan mengendarai motor hendak pergi ke gereja untuk mengikuti ibadah paskah.
“Saat itu, korban dan tersangka berpapasan di perempatan depan Kantor Kejari Kendari dari arah yang berlawanan. Tersangka memutar balik motornya dan mendekati motor korban dari belakang,” ucap Fitrayadi dalam keterangannya, Kamis, 1 Juni 2023.
Dua tersangka memepet motor dan langsung menarik tas yang dipegang oleh istri korban. Kedua tersangka langsung melarikan diri kearah kota lama.
Atas perbuatannya, tersangka disiapkan pasal 365 ayat (2) ke- 1 dan ke-2 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.(Ld)





