
Kendari, Datasultra.com – LFT (55), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dijemput polisi karena diduga mencabuli anak dibawah umur.
Penangkapan terhadap LFT berdasarkan laporan orang tua korban tertuang dalam laporan polisi No. 23 di Polsek Poasia, tanggal 26 Mei 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan. Besoknya, ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 81 di Polsek Poasia.
“Terduga pelaku melakukan perbuatan cabul di salah satu tempat di Kecamatan Poasia pada Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 19.30,” ucap Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Jumat, 2 Juni 2023.
Sesaat sebelum kejadian, korban berinisial W (10) pergi ke warung hendak membeli sesuatu. Setelah itu, korban hendak pulang ke rumah.namun diperjalanan dicegat oleh pelaku.
“Terduga pelaku langsung memeluk serta mencium dan meraba korban,” ungkapnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku pergi meninggalkan korban. Sementara korban sambil menangis pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban mengadukan kepada orangtuanya.
“Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa selain kepada korban W, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga anak lain ditempat berbeda,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia, ada salah satu korban sudah mendapatkan pelecehan lebih dari sekali oleh pelaku.
“Para orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poasia guna dilakukan proses hukum,” bebernya.
Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Poasia. Pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan. (Ld)





