Ancam Warga Kendari Pakai Busur, Remaja 20 Tahun Diringkus Polisi

Seorang remaja berinisial EST (20) diringkus petugas patroli cipta kondisi Polresta Kendari karena diduga ancam warga pakai busur panah.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Seorang remaja berinisial EST (20) diringkus polisi karena diduga ancam warga pakai busur panah, Minggu, 4 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wita.

Pelaku merupakan warga, Jalan DR Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari

Penangkapan terhadap pelaku setelah petugas patroli cipta kondisi dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menerima aduan dari masyarakat yang merasa diancam..

“Saat petugas Cipkon menuju lokasi pengancaman menemukan pelaku yang sedang menguasai senjata tajam (sajam) jenis busur panah,” terang Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Dari tangan pelaku,. lanjut Fitrayadi, diamankan lima mata busur beserta pelontarnya.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Kendari untuk diproses hukum,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Muna itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EST disangkakan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (Ld)

Facebook Comments Box