Tak Punya Dokumen, Puluhan Kambing dari NTT Ditolak Masuk Sultra

Karantina Pertanian Kendari menolak puluhan ekor kambing tanpa dokumen yang hendak masuk wilayah Sultra.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Karantina Pertanian Kendari melalui wilayah kerja Pelabuhan Wanci menolak 51 ekor kambing tanpa dokumen karantina pertanian yang hendak masuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Pelabuhan Wanci.

51 Kambing tersebut ditemukan di dalam kapal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak sandar di Pelabuhan Wanci pada sekira pukul 00.30 Wita dini hari.

Plt Kepala Karantina Pertanian Kendari Amril dalam keterangan tertulisnya menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, 51 ekor kambing tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.

“Kami menelusuri informasi dari pejabat karantina dari daerah asal bahwa ada penyeludupan kambing tanpa dokumen hendak masuk wilayah Sultra. Setelah dilakukan pengembangan, 51 ekor kambing tanpa dokumen ini masuk melalui Pelabuhan Wanci, yang kemudian kami lakukan penolakan,” tuturnya, Minggu 11 Juni 2023.

Menurutnya, penolakan 51 ekor kambing yang hendak masuk wilayah Sultra tersebut sesuai dengan amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, juga SE Gubernur Sultra tentang Pembatasan dan Peningkatan Kewaspadaan Lalulintas Hewan Ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba) Babi wilayah Sultra.

“Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” katanya.

Pasalnya, kambing termasuk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi masuk wilayah Sultra sesuai surat edaran satgas PMK Nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi.

Dalam melakukan tindakan penolakan, Karantina Pertanian Kendari telah berkordinasi bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Wanci dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wanci.

“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penolakan di daerah tujuan dan wajib dikembalikan ke daerah asal,” tandas Amril.(As)

Facebook Comments Box