Polda Sultra Amankan Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak

4 pria diamankan oleh Polda Sultra terhadap kasus eksploitasi seksual anak. Foto : Istimewa.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra mengamankan empat pria tersangka kasus perlindungan anak

Keempat tersangka tersebut berinisial MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19). Mereka ditangkap disalah satu penginapan di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.

“Sementara para korban wanita berinisial AA (20), AS (17), EK (33) dan SNF (23),” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna, Kamis 15 Juni 2023.

Kata dia, para korban itu ditawarkan oleh tersangka melalui aplikasi Media Sosial (MiChat) dengan harga perorangan sebesar Rp400 ribu.

“Dari hasil penjualan itu, para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban,” ujarnya.

Gede menjelaskan, para tersangka diduga telah melakukan tindak perdagangan (eksploitasi seksual) terhadap korban AA, AS, EK dan SNF. Sehingga para tersangka tersebut diamankan di Mapolda Sultra guna proses lebih lanjut.

“Masing-masing tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP,” tegasnya.

Sementara untuk korban anak dibawa umur, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. (Rk)

Facebook Comments Box