Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra Tetapkan GAS sebagai Tersangka

Kejati Sultra Menetapkan GAS Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining berinisial GAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara, Senin 19 Juni 2023.

Kasus dugaan korupsi pertambangan yang dimaksud adalah penjualan material ore tanpa ijin yang melibatkan PT Antam, kemudian KSO dengan Perusda PT LAM.

Tersangka GAS resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Kendari. Tepatnya, 19 Juni sampai 8 Juli 2023.

“Ada dilakukan penjualan yang sebagian kecil dijual lagi kepada PT Antam. Sebagian besar dijual keluar dengan dokumen terbang, salah satunya yang sudah dijadikan tersangka yaitu direktur PT KKP,” ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan

Kata dia, Kejati Sultra telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan lainnya sebagai saksi. Totalnya ada 38 perusahaan, namun untuk sementara naru delapan perusahaan yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam minggu ini, lanjut dia, akan dilakukan lagi pemeriksaan sebagai tersangka kepada dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini, sambung dia, masih dilakukan proses perhitungan terhadap kerugian negara.

“Untuk kerugian negara itu masih dalam proses penghitungan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindakan pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, untuk pasal 2 dan pasal 3 nya minimal 1 tahun, kemudian tindak pidana maksimalnya itu minimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.(Rk)

Facebook Comments Box