
Kendari, Datasultra.com – Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) periode 2019-2022 diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Senin, 19 Juni 2023.
Mantan Bupati Busel inisial LDA diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua, Busel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody SH mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Buton telah memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua pada Dinas Perhubungan Busel tahun anggaran 2020.
“Saksi yang diperiksa sebagai saksi adalah LDA selaku mantan Bupati Buton Selatan periode 2019-2022 dan IRAY selaku kuasa hukum mantan Bupati Busel periode 2019-2022,” terangnya.
Kata Dody, saksi yang diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Buton Selatan.
“Proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan para saksi koperatif selama menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dody menyampaikan, saksi LDA diperiksa selama kurang lebih 5 jam dengan total 32 pertanyaan.
“Sampai saat ini belum ada perubahan status dari para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejari Buton,” terangnya.
Ke depan, lanjut Dody, penyidik Kejari Buton akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara yang dimaksud. (Ld)





