
Kendari, Datasultra.com – Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2023 terhadap badan publik Lingkup OPD/PPID Pembantu Pemprov dan PPID Utama kabupaten kota resmi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra M Ridwan Badallah.
Sosialisasi yang turut dihadiri Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Staf IT KI Pusat, Ketua Komisi Informasi Sultra dan anggotanya, Perwakilan OPD Sultra dan kabupaten kota se Sultra ini berlangsung di Hotel D’Blitz Kendari, Selasa 20 Juni 2023.
Dalam sambutannya, Kadis Kominfo Sultra M Ridwan Badallah menuturkan, keterbukaan informasi publik yang sudah dilakukan adalah membangun web-web ke seluruh OPD di Sultra. Jadi, OPD di bikinkan web tersendiri untuk dapat memberikan informasi dan menyimpan data-data mereka di website.
“Keberhasilan Kominfo dalam membangun sinergitas dengan KI bukan karena saya sendiri tetapi kepedulian bapak Gubernur Ali Mazi,” tuturnya.
Tak lupa, Ridwan meminta PPID Pembantu yang ada di Kominfo untuk bersinergi agar dapat memberikan informasi kepada PPID utama mengenai kebutuhan-kebutuhan terhadap keterbukaan informasi.
Sementara itu, Komisioner KI Pusat Handoko Agung Saputra menjelaskan, bahwa tujuan Monev ini untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Kemudian, sambung dia, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik.
“Parameter penilaian evaluasi meliputi aspek-aspek yakni, sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, dan inovasi dan strategi,” jelasnya.
Komisioner KI Pusat merinci enam indikator yang masing-masing memiliki bobot nilai evaluasi Monev KIP 2023. Meliputi Kualitas Informasi bobotnya (60), Pelayanan Informasi (60), Jenis Informasi (60), Sarana dan Prasarana (60), Komitmen Organisasi (40), dan Digitalisasi (40).(As)





