Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelajar SMP Ditangkap Buser77

Ilustrasi (pixabay.com).
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Seorang pelajar SMP berinisial F (15) diamankan polisi karena diduga setubuhi anak dibawah umur.

Dugaan persetubuhan terjadi di
Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Rabu, 19 April 2023 sekira pukul 07.30 Wita.

Mendengar anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban tak terima hingga melaporkan ke pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Fitrayadi menyampaikan, terduga pelaku sudah diamankan oleh Buser77 pada Rabu 21 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wita.

“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari,” ujar Fitrayadi, Kamis, 22 Juni 2023.

Mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan ini mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Pelaku diduga keras melakukan persetubuhan anak dibawah umur,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, terduga pelaku sudah dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana kejahatan perlindungan anak Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81A UU 17/2016.(Ld)

Facebook Comments Box