
Kendari, Datasultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Direktur PT Law Agung Mining (LAM) inisial OPN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan.
Direktur PT LAM ditetap sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam di Blok Mandiodo, Desa Lindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya mengatakan, tersangka OPN berperan sebagai Direktur PT LAM yang menandatangani kerja sama operasi (KSO) di PT Antam.
“Dia (KSO) juga menentukan dan merekrut perusahaan perusahaan sebagai mitra PT LAM,” ucap Patris Yusrian Jaya saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Kamis, 22 Juni 2023.
Masih kata dia, jumlah perusahaan yang direkrut sejauh ini ada 39 perusahaan bahkan lebih dari itu.
Selain itu, Kejati Sultra juga memeriksa Komisaris PT LAM inisial WAS sebagai saksi. Sejauh ini, status WAS masih sebagai saksi, penyidik tengah menelusuri sejauh mana keterlibatannya.
“Semua orang berpotensi menjadi tersangka jika terlibat. Sekarang penyidik masih melakukan penyelidikan,” bebernya.
“Kita masih melakukan periksaan saksi-saksi lainnya nanti disimpulkan seseorang maupun peran dalam suatu kasus,” tutupnya. (Ld)





