Kasus Penganiayaan, Dua Remaja di Kendari Diringkus Polisi

Dua Remaja Di Kendari Di Ringkus Polisi. Foto Istimewa.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua remaja berinisial LS (15) dan DA (15) atas tindakan kasus penganiayaan, Kamis 22 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, kronologis terjadinya penganiayaan yang dilakukan dua remaja tersebut bertempat di Hotel Cempaka, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Senin 5 Juni 2023 sekira pukul 05.00 Wita.

“Korban sementara berada dalam kamar mandi Hotel Cempaka. Kemudian datang sekelompok orang menemui korban, dan menanyakan tentang adiknya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkapnya.

Kemudian, kedua pelaku dan temannya yang lain langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian kepala.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pencarian, kedua pelaku berhasil kita amankan di Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, tepatnya di Pelabuhan Kapal Malam,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut dia, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan membeberkan bahwa dalam melakukan aksinya mereka berjumlah lima orang, dimana tiga pelaku lainnya yakni AM, DI, dan RO masih dalam pengejaran.

“Mereka mengatakan kalau masuk ke dalam hotel secara spontan dan memeriksa setiap kamar untuk mencari seseorang. Dalam melakukan aksinya, LS mengakui bahwa sedang dalam pengaruh alkohol. Saat ini kami masih melakukan terhadap tiga pelaku lainnya,” tandasnya.(Rk)

Facebook Comments Box