Edarkan Sabu, Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Ketgam : Satres Narkoba Amankan Sabu BB 9,90 gram. (Foto : Istimewa).
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Seorang pria pengedar Narkoba jenis sabu berinisial RM (28) diringkus oleh Satres Narkoba Polresta Kendari pada Rabu 21 Juni 2023.

RM diringkus Polisi di depan Batavia Billiard and Cafe (BBC) Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari sekira pukul 16.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat di Jalan Supu Yusuf, bahwa di lingkungan mereka kerap terjadi peredaran Narkotika.

“Dengan laporan itu, tim penyidik Satres Narkoba melakukan pengembangan informasi, dan berhasil mengungkap identitas pelaku. Kami langsung melakukan penggeledahan badan, yang disaksikan langsung oleh warga sekitar,” ungkapnya, Sabtu 24 Juni 2023.

Dalam proses penggeladahan tersebut, lanjut dia, tim menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 9,90 gram di saku belakang celana yang pelaku kenakan. Barang tersebut dikemas dalam satu sachet plastik bening.

“Kami juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku sebagai alat komunikasi ketika bertransaksi Sabu,” katanya.

Pelaku pun dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, barang itu diperoleh dari seorang pria berinisial V dengan cara ditempelkan di wilayah Kelurahan Anduonohu.

“Pengakuannya, Sabu yang kami amankan baru diambilnya sekira pukul 14.00 Wita. Katanya baru pertama kali menerima tempelan Sabu dari V. Terhadap pria berinisial V kami masih lakukan penyelidikan terkait keberadaannya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, RM disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.(Rk)

Facebook Comments Box