Polda Sultra Bongkar Kasus TPPO di Kendari, 2 Ditetapkan Tersangka

Tim Satgas Gakkum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra bongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana perlindungan anak di Kota Kendari.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Tim Satgas Gakkum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra bongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana perlindungan anak di Kota Kendari.

Dari kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ditangkap di salah satu wisma atau penginapan di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Rabu, 05 Juli 2023 sekira pukul 23.45 Wita.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, pengungkapan kasus TPPO berdasarkan informasi dari masyarakat

“Dari laporan masyarakat itu tim mengamankan seorang wanita inisial MSS (21) dan IM (21),” terang Syahrir Hanafi.

Kata dia, dua tersangka melakukan TPPO atau eksploitasi seks terhadap dua wanita selaku korban inisial KU (19) dan AS (15) melalui aplikasi Michat.

“Dua korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu perorang,” ujarnya.

Dari hasil penjualan, tersangka memperoleh keuntungan dari korban sebanyak Rp 100 ribu.

“Namun saat kejadian yang berhasil dijual adalah inisial KU,” ungkapnya.

Selain mengamankan dua tersangka,
Tim Satgas Gakkum TPPO juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu 5 lembar, 1 kondom sisa pakai, 4 handphone, alat isap sabu atau bong dan korek gas.

“Selain itu, kami mengamankan satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi DP 1486 CL,” ungkapnya.

Saat ini dua tersangka diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.(Ld)

Facebook Comments Box