
Kendari, Datasultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammed Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Rabu, 12 Juli 2023.
Lembaga antirasuah memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.
Selain Bupati Muna, KPK juga menetapkan tersangka satu pihak swasta. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara terpidana Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di kabupaten tersebut dan satu pihak swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberian KPK Ali Fikri.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus ini. Namun, saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Muna dan Rumah Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto terkait pengembangan kasus penyidikan dana PENPEN, Selasa, 11 Juli 2023 kemarin.(Ld)





