
Kendari, Datasultra.com – Tak hanya kompak dalam hubungan asmara, sepasang kekasih
inisial FA (28) dan DR alias EK (25) kompak dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Kini pasangan sejoli mendekam di balik jeruji besi di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, usai mencuri motor di parkiran penginapan di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kota Kendari, Minggu, 9 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wita.
“Tersangka FA dan DR ditangkap di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Selasa 11 Juli 2023,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Rabu, 12 Juli 2023.
Fitrayadi menjelaskan, tersangka mengambil motor tamu penginapan yang saat itu sedang beristirahat. Setelah beristirahat, pemilik motor keluar dari penginapan tidak melihat lagi motor diparkiran.
“Tersangka FA mengakui mencuri motor tersebut saat diinterogasi,” ucap Fitrayadi menirukan ucapan tersangka.
Awalnya tersangka FA melihat motor terparkir kunci kontak masih terpasang di motor. Tersangka buru-buru masuk ke dalam kamar menyampaikan kepada kekasihnya. Tersangka DR menjawab “ko ambil mi”.
“Tanpa pikir panjang tersangka FA mengambil motor dan menyimpan ditempat yang aman,” ungkapnya.
Usai menyimpan motor hasil curian ditempat aman, tersangka FA menjemput DR di penginapan dan pergi ke tempat kendaraan tersebut diamankan.
“Selain mengamankan dua tersangka, kami juga mengamankan barang bukti motor Honda Beat berwarna merah putih bernomor polisi DT 3003 JH,” bebernya.
Atas perbuatannya, dia tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Ld)





