
Kendari, Datasultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara
yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Kamis, 13 Juli 2023.
Kasi Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil ekspose gelar perkara tim penyidik menemukan minimal 2 (dua) alat bukti.
“Dengan terpenuhinya alat bukti, sehingga tim berkesimpulan menetapkan tersangka dalam perkara ini,” ucap Ade Hermawan.
Terkait perkara ini, tiga orang ditetapkan tersangka yakni EOHS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), AR selalu pejabat pembuatan komitmen (PPK) dan CH ES selaku Direktur PT TATWA Jagatnata selaku konsultan pelaksana.
Tiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp 1.612.990.000,” pungkasnya.(Ld)





