Pelaku Curanmor 8 TKP “Dilakban” Buser 77

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi dibeberapa titik di Kota Kendari terhenti ditangan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Rabu, 12 Juli 2023 sekira pukul 00.30 Wita.

Diketahui, pelaku berinisial MIF alias Idul (20), warga Desa Lambo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelum beraksi, pelaku mencari sepeda motor dalam posisi terparkir. Kemudian, pelaku menendang stir motor yang sedang terkunci, menyambung soket dan membawa kabur.

“Pelaku melakukan 8 TKP pencurian motor di wilayah Kota Kendari dan Konsel,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Kamis, 13 Juli 2023.

Dari 8 TKP itu, salah satu lokasi tempat pelaku mencuri motor di RSUD Kota Kendari. Dimana, saat itu korban hendak menjenguk orang tuanya yang sedang dirawat di rumah sakit.

“Motor korban di parkir dalam keadaan terkunci stang (leher). Ketika korban keluar dari rumah sakit namun tidak menemukan motornya diparkiran,” ungkapnya.

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap saat menawarkan motor hasil curian kepada warga di Desa Lamomea,” bebernya.

Selain menangkap pelaku, Buser 77 juga mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Vixion DT 4622 CO.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(Ld)

Facebook Comments Box