
Kendari, Datasultra.com – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Jaksa dari Kejari Kendari menjemput terpidana kasus penipuan di Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis, 13 Juli 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, terpidana kasus penipuan bernama Awaluddin merupakan buronan Kejari Kendari.
“Penangkapan terpidana tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati Sulsel,” jelas Dody dalam siaran resmi Kejati Sultra.
Terpidana kasus penipuan ditangkap di Jalan Bunga Eja Baru, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sultra akan membawa terpidana ke Kendari untuk dieksekusi,” terangnya.
Diketahui, terpidana Awaluddin merupakan buronan dalam perkara tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021.(Ld)





