
Konkep, Datasultra.com – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi damai di Kantor DPRD Konkep, Senin 24 Juli 2023.
Aksi damai yang di ikuti ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Konkep itu guna menuntut Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang BPD pasal 126 ayat 1 poin a,b,c dan d, di jalankan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua ABPEDNAS Konkep Amir Karim dalam orasinya menuturkan, gerakan yang dibangun teman-teman BPD se Konkep hari ini merupakan tindak lanjut dari yang sebelumnya sudah dilakukan audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan pemerintah dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sampai hari ini belum ada kesimpulan.
“Telah diatur dalam undang-undang, apabila penyampaian aspirasi dilakukan secara persuasif kemudian tidak ada tanggapan sama sekali maka kita akan menyampaikan aspirasi dengan rame-rame dalam hal ini penggerakan masa”, tuturnya.
Kata dia, apabila aspirasi ini tidak mendapat titik terang, maka massa aksi akan menduduki kantor DPRD sampai aspirasi tersebut mendapat titik terang tentang aspirasi yang di sampaikan ini.
“Apabila hari ini tidak mendapatkan titik terang tentang apa yang kami sampaikan, maka teman-teman Insya Allah akan bermalam di kantor DPRD ini selama lima hari sampai hari Jumat,” katanya.
Amir Karim menjelaskan pasal 126 ayat 1 poin A disebutkan bahwa tunjangan kedudukan ketua BPD setara dengan penghasilan tetap Kepala Desa.
“Pada tahun 2019 penghasilan tetap kepala desa dibayarkan Rp 2,5 juta. Mustinya ketua BPD Rp 2,5 juta juga sesuai perintah undang-undang, tetapi pemerintah daerah tidak melaksanakan,” ujarnya.
“Kemudian pada tahun 2020 penghasilan tetap kepala desa dinaikan menjadi Rp 3 juta, tetapi ketua BPD hanya di bayarkan Rp 500 ribu,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Konkep Imanuddin yang didampingi dua anggota DPRD lainnya Arman dan Arifuddin Bakrie saat menemui masa aksi memastikan akan mengawal dan menuntaskan persoalan tunjangan BPD tersebut dengan menggaransikan dirinya.
“Tidak akan ada pembahasan APBD yang lain sebelum tuntas pembahasan soal tunjangan BPD ini, saya siap menggaransi kan diri saya. Kami siap mengawal persoalan ini sampai tuntas” tandasnya.
Adapun isi Perda nomor 1 tahun 2019 pada pasal 126 ayat 1 poin a,b,c dan d yang menjadi tuntutan masa aksi yakni sebagai berikut :
1. Tunjangan kedudukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sama besarnya dengan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa.
2. Tunjangan kedudukan wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 80% dari tunjangan kedudukan ketua BPD.
3. Tunjangan kedudukan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 75% dari tunjangan kedudukan ketua BPD.
4. Tunjangan kedudukan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 70% dari tunjangan kedudukan ketua BPD.





