Maraknya Parkir Liar di Kota Kendari, Pemkot Gelar Rakor

Asisten III Setda Kota Kendari Makmur.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai parkir liar pada ruas jalan. Rakor tersebut digelar di ruang Balai Kota Kendari, Senin 24 Juli 2023.

Asisten III Setda Kota Kendari Makmur mengatakan, parkir liar diakui menjadi permasalahan serius yang terus berkembang.

“Aktivitas parkir yang tidak teratur ini, menyebabkan sejumlah permasalahan di Kota Kendari yang dirasa berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Untuk mengatasi hal ini, lanjut Makmur, perlu dilakukan penindakan tegas sesuai peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Penegakan ini juga akan didukung dengan penyediaan fasilitas infrastruktur, peningkatan kesadaran masyarakat yang meliputi edukasi mengenai dampak negatif parkir liar,” tegasnya.

Mantan Kadis Dikmudora ini menuturkan, pemerintah perlu menjalankan kebijakan yang tegas terkait penegakan hukum, terkait parkir liar dan memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap para pelanggar.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan menuturkan, saat ini telah ada Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang perlu dijalankan dengan tegas. Namun payung hukum tersebut belum mengatur masalah parkir liar secara keseluruhan.

Kata dia, parkir liar yang menyebabkan kemacetan di sejumlah jalan di Kota Kendari berdampak pada PAD, khususnya pada tempat yang menjadi jalur transportasi.

“Di Pasar pelelangan, tingkat kemacetannya menganggu masyarakat sebagai pengguna jalan dan apa pendapatan yang bisa di dapatkan untuk menambah PAD. Sudah dampaknya besar sementara pendapatan untuk Pemerintah Kota Kendari tidak ada,” tuturnya.

Faktor penyebab menjamurnya parkir liar ini, sambung dia, karena kurang memadai marka jalan dilarang parkir, belum tersedianya lahan yang memadai, adanya alih fungsi area ruko sebagi lahan parkir oleh pemilik, maraknya usaha ditepi jalan dan kurangnya kesadaran masyarakat.

“Faktor ini bisa menjadi upaya untuk kita menyelesaikan persoalan parkir liar,” pungkasnya.(Rk)

Facebook Comments Box