
Kendari, Datasultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu dan ganja sepanjang Mei-Juli 2023.
Dari kasus ini, petugas BNNP mengamankan barang bukti sabu-sabu 1.990 kilogram dan 952,02 gram ganja serta barang temuan ganja seberat.113,7 gram.
Kapala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Muhammad Santoso memengatakan, dari ketiga kasus yang diungkap ada 4 (empat) tersangka masing-masing berinisial WW, AL, AH dan HS:.
“Para tersangka di tangkap di penginapan di wilayah Kota Kendari dan di perempatan lampu merah Ranomeeto,” ucap Muhammad Santoso saat ditemui di Kantor BNNP Sultra, Kamis, 27 Juli 2023.
Dari keterangan para tersangka, lanjut dia, barang baram tersebut berasa! dari wilayah pulau Sumatera.
“Para tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi karena barang bukti sabu dan ganja berasal dari Aceh,” bebernya.
Tersangka WW dan AL dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, tersangka
AA dan HS dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun.(Ld)





