
Kendari, Datasultra.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di blok Mandiodo, Konawe Utara, Rabu, 2 Agustus 2023.
Tersangka berinisial YB, selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral tahun 2022 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya YB diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung. Usai menjalani pemeriksaan, YB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, YB langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucap Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Hasil penyidikan, kata dia, tersangka YB bersama tersangka SM dan EVT memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Padahal perusahaan tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP-nya sehingga dokumen RKAB (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining (LAW) yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.
“Seolah-olah nikel itu berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain, mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT LAM, PT KKP dan beberapa pihak lain,” terangnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tujuh orang tersangka yaitu HA (GM PT Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT LAM), OS (Dirut PT LAM), WAS (Pemilik PT LAM), AA (Dirut PT KKP), SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM) dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM).
“Dengan penetapan satu orang tersangka maka penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka. dan penyidikan masih terus dikembangkan,” bebernya.
Ade Hermawan melanjutkan, dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. (Ld)





