Nur Sinapoy Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Dua Desa di Konawe

Nur Sinapoy Sosialisasi Penyebarluasan Perda Prov. Sultra No. 4 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Desa Tudameaso Kec.Meluhu dan Desa Tawamelewe Kec.Uepai Kab.Konawe
Listen to this article

Konawe, Datasultra.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh Nur Sinapoy mengunjungi Desa Tudameaso Kecamatan Meluhu dan Desa Tawamelewe Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe.

Dalam kunjungan tersebut, Nur Sinapoy menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda No 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Perda tersebut merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional perempuan dan anak.

“Apa yang dilakukan hari ini adalah tugas kedewana yang mana tujuannya untuk mensosialisasikan perda No 4 Tahun 2018 tersebut,” tuturnya.

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan disambut antusias oleh para warga. Sehingga, pihaknya ingin kembali memasifkan sosialisasi Perda terkait perlindungan perempuan dan kekerasan terhadap anak agar lebih diketahui oleh masyarakat secara luas.

Selain menyampaikan materi, masyarakat di dua Desa itu juga menyampaikan keluh kesah terkait infrastruktur dan kegiatan pemberdayaan masyarakat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Diketahui, Sosialisasi yang dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan puluhan warga dari masing-masing desa tersebut berlangsung sejak 3-4 Agustus 2023. (Rk)

Facebook Comments Box