
Kendari, Datasultra.com- Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), Senin 14 Agustus 2023.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, peran mantan Wali Kota Kendari itu telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp 700 juta.
“Tersangka SK meminta pembiayaan pengecatan sebesar Rp 700 juta kepada Manager Corcom PT MUI, Arif Lutfian Nursandi sebagai imbalan akan diberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari,” katanya.
Padahal, sambung dia, pengecatan kampung warna-warni telah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun 2021.
“Disamping itu, SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari sebanyak 6 toko yang telah beroperasi melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa,” ungkapnya
Sementara peran Staff Ahli Wali Kota Kendari berinisial SM, lanjut dia, yakni menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT MUI.
“Sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI,” imbuhnya
Selanjutnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023. (Rk)





