
Kendari, Datasultra.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pertambangan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AS selaku kuasa Direktur PT Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam tbk di blok Mandiodo, Konawe Utara.
Penetapan dua tersangka disampaikan oleh Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.
“Peran dua tersangka telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT Cinta Jaya dan PT TMM,” terang Ade Hermawan.
Hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter. Hasilnya dinikmati PT Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, tersangka AS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan namun penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada Rabu 23 Agustus 2023,” pungkasnya . (Ld)





