
Kendari, Datasultra.com – Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, di dalam tata ruang Pemerintah Kota Kendari, Perda No 1 tahun 2012 tentang RTRW, dan Peraturan Wali Kota tentang RDTR dan Master plan, maka kawasan tersebut adalah kawasan hijau.
Hal itu diuangkap oleh Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu usai mengikuti Upacara HUT RI yang Ke 78 tahun di Kantor Balai Kota Kendari, Kamis 17 Agustus 2023.
“Kawasan itu adalah kawasan hijau atau ruang terbuka hijau yang dalam peruntukannya tidak dimungkinkan dilakukan pembangunan untuk aktivitas perumahan, pemukiman, termasuk perdagangan,” tuturnya.
Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sudah melakukan sesuai SOP dalam pemanfaatan penataan ruang, maka sudah dilakukan tahapan-tahapan.
“Kami sudah melakukan tahapan-tahapan mulai dari pemberitahuan, teguran, peringatan, dan sekarang ini dalam tahap penyegelan,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang mendiami tempat tersebut karena sudah suka rela melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kita bisa liat seperti apa prosesnya dan tentu saya berterimakasih atas kesadarannya,” ujarnya.
Kata dia, nantinya kawasan RTH tersebut tidak bisa dimanfaatkan aktivitas-aktivitas yang sifatnya perumahan, pemukiman, dan perdagangan.
“Kita ingin fungsi kan sebagai Ruang Terbuka Hijau sesuai tata ruang kita,” katanya.
Meski dinilai tidak merata dimata masyarakat, namun Asmawa menuturkan bahwa hal itu dilakukan secara bertahap dan sesuai mekanisme.
“Semua ada tahapannya, jadi kalau di Pertamina itu baru tahapan teguran kedua, tapi kalau yang didepan RSUD itu sudah lewat tahapan teguran, jadi ada tahapannya. Bukannya tidak, tapi semuanya akan diberlakukan sesuai mekanisme dan tentu tidak bisa bersamaan karena personil kita sangat terbatas untuk itu,” bebernya.
Sehingga, Asmawa berharap kepada masyarakat yang menempati RTH, diharapkan dengan sukarela berpindah dan mencari tempat yang sesuai dengan peruntukannya
“Dengan adanya pemindahan atau pembersihan di kawasan RTH tersebut maka warga masyarakat Kota Kendari yang merasa menempati RTH itu yang dilarang, tidak dibolehkan oleh tata ruang untuk ditempati maka dengan sendirinya secara sukarela berpindah dan mencari tempat yang sesuai dengan peruntukannya,” imbuhnya.
Bahkan masyarakat yang akan berpindah di kawasan RTH tersebut, tidak disediakan tempat untuk mereka baik perumahan pemukiman maupun tempat perdagangan.
“Oh tidak ada, tidak ada penyediaan karena kita tidak pernah mengundang juga untuk hadir disitu,” pungkasnya. (Rk)





