Kejari Buton Tetapkan Dosen Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Kargo

Kejari Buton tetapkan tersangka baru inisial A alias AE, dosen di salah satu universitas di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata di Kabupaten Buton Selatan.

Tersangka baru itu berinisial A alias AE, dosen di salah satu universitas di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng). A ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Herman mengatakan,
peran tersangka adalah orang yang membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebagai dasar pelelangan kegiatan.

“Tersangka juga berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan serta mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp550 juta kepada pihak pihak tertentu,” kata Ade Hermawan dalam laman resmi Kejati Sultra, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Sebelumya tersangka A diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baubau selama 20 hari,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya penyidik Kejari Buton telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu EOHS selaku pengguna anggaran (KPA) AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain itu, CH alias ESH selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata (Konsultan Pelaksana) dan LOA selaku eks Bupati Buton Selatan tahun 2018-2023. (Ld)

Facebook Comments Box