Tukang Tempel Sabu Dibekuk Polisi

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan tersangka AAP (41)) dengan cara sistem tempel.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap pengedar berinisial AAP (41).

Tersangka mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Dihadapan polisi, AAP mengaku telah menempel sabu di berbagai titik di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kasatreskoba Polresta Kendari AKP Bahri mengatakan, tersangka AAP ditangkap di KLP II, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu, 19 Agustus 2023 sekira sekitar 15.40 Wita.

“Kita amankan tersangka didepan kamar kosnya. Pengakuan tersangka telah menyimpan sabu di berbagai titik lokasi dengan sistim tempel,” terang Bahri dalam keterangannya, Senin, 21 Agustus 2023.

Berdasarkan keterangan tersangka, tim Opsnal melakukan penyisiran dan menemukan 10 sachet berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,19 gram.

“Sabu ditempel di dua titik, masing-masing 5 sachet,” ungkapnya

Bahri menerangkan, TKP pertama, sabu ditemukan di Jalan Prof Dr Abd. Rauf Tarimana Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu.

TKP ke dua, tim Opsnal kembali menemukan 5 paket sabu di Jalan Tekukur, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

“Total 10 sachet sabu yang diamankan dengan berat bruto 4,19 gram,” ungkapnya.

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 unit handphone, 1 sendok sabu terbuat dari pipet dan 10 potongan pipet plastik pembungkus paket sabu berwarna biru. (Ld)

Facebook Comments Box