Kejati Sultra Sita Uang Rp 79 Milyar dari Hasil Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita uang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara, Kamis 24 Agustus 2023.

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, uang yang disita ini adalah hasil dari penyitaan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi pertambangan.

“Hasil penyitaan dari beberapa pihak dengan jumlah keseluruhan Rp 79.088.636.828 (79 miliar lebih), berupa mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika,” ungkapnya.

Selanjutnya, uang Rp 79 milyar tersebut akan disimpan di rekening penampungan sementara atau rekening dinas Kejati Sultra.

“Sampai pada akhirnya nanti mempunyai kekuatan hukum tetap kita akan eksekusi cepat,” ujarnya.

Patris menambahkan, Kejati Sultra akan terus melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi pada pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara. (Rk)

 

Facebook Comments Box