
Kendari, Datasultra.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Rabu, 23 Agustus 2023 malam.
Mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, tersangka SK (Sulkarnain Kadir) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
“Peran SK diduga meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta,” terang Ade Hermawan saat diwawancarai wartawan.
Uang tersebut, kata dia, sebagai imbalan akan diberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
Padahal pengecatan kampung warna-warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari tahun 2021.
“Disamping itu, SK telah meminta bagian dan menerima saham dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari,” ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 1miliar.
Ade meyebutkan, pasal tersebut tentang tindakan penyelenggara pemerintahan yang dipaksakan seseorang untuk memberikan sesuatu.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra menetapkan tersangka mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir terkait dugaan korupsi perizinan PT MUI pada Senin, 14 Agustus 2023.
Penetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara tersebut. (Ld)





