
Kendari, Datasultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kendari melakukan kunjungan di lahan BTN Pelangi Baruga, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari untuk memastikan sengketa klaim tanah yang tumpang tindih.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik menuturkan, lahan BTN Pelangi tersebut terdapat dua sertifikat yang saling mengklaim batas dan tumpang tindih.
“Tetapi DPRD Kota Kendari tidak mempunyai kewajiban untuk memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar, karena ada dua produk disana,” tuturnya.
Namun, masalah lahan tersebut, DPRD Kota Kendari hanya bisa memfasilitasi tentang kebenaran satu pihak ke kebenaran yang lain.
“Tetapi dalam kesimpulan nanti kita akan bawa ke rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyimpulkan ada apa sebenarnya,” ujarnya.
Apabila dalam RDP DPRD Kota Kendari terbukti bahwa ada sertifikat tahun 1987 dan muncul sertifikat baru 2023, hal itu akan menjadi persoalan dalam kasus lahan tersebut.
“Ini siapa yang mau disalahkan. Jadi tugas kami bahwa mengawasi kinerja pemerintah baik pertanahan maupun pemerintah dalam hal ini eksekutif. Tapi memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah itu bukan tugas kami tetapi tugas pengadilan yang bisa memutuskan,” imbuhnya. (Rk)





