
Baubau, Datasultra.com- Tiga pelaku pencurian yang beraksi di jalan raya depan Toko Bandung Kota Baubau pada 30 Agustus 2023 lalu berhasil ditangkap polisi.
Dari hasil pengungkapan Polres Baubau, tiga pelaku pencurian tersebut berinisial MO (23), WH (43), dan MKM (34) dengan hasil curian berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta lebih. Adapun korbannya yakni Anastasia (39).
“Para pelaku diamankan di Kota Kendari oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Baubau dan Buser 77 Polres Kendari dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ismunandar pada Rabu 13 September 2023 sekira pukul 20.00 Wita,” tutur Kapolsek Wolio Polres Baubau Iptu Muslimin saat konferensi pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, Selasa 19 September 2023.
Adapun kronologis kejadiannya, sambung dia, pada Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 09.45 Wita, korban dan suaminya baru saja berbelanja Sembako dari Toko Sulawesi yang ada dijalan R A Kartini Kelurahan Wale Kota Baubau. Selanjutnya, kembali berbelanja di Toko Bandung sekitar pukul 10.00 Wita.
Setelah berbelanja, barang tersebut belum sempat di naikan ke atas mobil pick up milik mereka. Sehingga korban dan suaminya terlebih dahulu merapikan barang belanjaan dari toko sebelumnya dengan maksud agar barang belanjaan dari toko bandung bisa muat dan dinaikan ke atas mobil.
Kemudian, suami korban mengambil sebuah karung yang berada di bagian depan tempat duduk atau jok bagian depan mobil dan kembali merapikan serta mengikat barang barang yang berada di atas mobil. Saat itu posisi korban berada di atas bak mobil sambil menahan tali pengikat yang sedang di ikat oleh suaminya.
“Sementara tas korban yang berwarna cokelat muda berisi uang tunai Rp 10,1 juta tersimpan dibagian depan mobil dan secara tiba tiba korban teringat dengan tasnya yang kemudian meminta suaminya untuk mengecek tas tersebut namun saat di cek ternyata tas tersebut tidak ada alias hilang,” katanya.
Adapun cara para pelaku saat melakukan aksinya, jelas Muslimin, yakni dengan berbagi peran. Dimana, saat itu pelaku I, II dan III datang bersamaan di sekitar tempat terjadinya pencurian yang saat itu pelaku I berboncengan dengan pelaku III menggunakan sepeda motor.
Kemudian pelaku I turun dari motor dan disaat yang bersamaan pelaku II dan pelaku III memantau situasi sekitar mobil milik korban. Lalu pelaku I menghampiri mobil korban yang sedang terparkir dan membuka pintunya yang saat itu tidak terkunci dan kemudian mengambil tas berisi uang Rp 10,1 juta dan langsung pergi.
Para pelaku bergegas menuju Bure lorong IV Kelurahan Kadolomoko Kota Baubau untuk membagi hasil kejahatan. Masing-masing dari pelaku mendapatkan Rp 3 juta dan lebihnya sekira Rp 1,1 juta dipakai untuk membayar sewa rental motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya.
“Mengenai uang hasil kejahatan yang telah di bagi oleh para pelaku yakni pelaku I masih terdapat sisa uang sebesar Rp 2 juta dan telah dilakukan penyitaan, sementara uang hasil pembagian yang di dapatkan pelaku II dan III telah habis digunakan,” pungkasnya.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp 2 juta, satu unit motor Honda Genio merah hitam DT 4883 XY, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah tanpa plat.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ke-4 KUHPidana tentang pencurian yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Kemudian Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi barang siapa mengambil suatu barang, yang sama Sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, diancam paling lama hukuman pidana lima tahun.
Serta Pasal 55, 56 KUHPidana yang berbunyi orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu dan dengan sengaja membantu melakukan kejahatan. (B1)





