Didampingi Pengacara, Direktur PT BNP Penuhi Panggilan Polisi

Direktur PT BNP Askiran Razak (kedua dari kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Dr Fachmi Jambak SH MH, AKBP (Purn) Abdul Kadir SH MH, Tri Mandala P SH usai memenuhi panggilan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Direktur Utama PT Bumi Nickle Pratama (BNP) Askiran Razak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)

untuk mengklarifikasi penambangan di Blok Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Ia datang didampingi pengacaranya.

Tiba di Polda Sultra, Direktur PT BNP langsung memasuki ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu, 20 September 2033.

Direktur BNP melalui Kuasa Hukumnya, Dr Fachmi Jambak, SH MH mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum. Kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk undangan mengklarifikasi aktivitas pertambangan di Blok Marombo.

“Alhamdulillah hari ini klien kami sudah memberikan keterangan apa adanya terkait aktivitas di lokasi. Intinya, klien kami melakukan aktivitas penambangan berdasarkan izin sesuai peruntukannya,” ucap Fachmi saat ditemui wartawan.

Saat memenuhi panggilan itu, kata dia, kliennya juga membawa legalitas perizinan perusahaan PT BNP yang menjadi dasar untuk melakukan aktivitas di Blok Morombo.

Menurutnya, perizinan PT BNP lengkap dengan masa berlaku lima tahun. Terkait perbedaan dengan penyidik, pihaknya tinggal menunggu hasil dari penyidik setelah panggilan klarifikasi hari ini.

“Nanti kita lihat hasil dari penyidik bagaimana mereka menyikapi alat bukti yang kami bawa,” ujarnya.

Diketahui, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan patroli ilegal mining dan menghentikan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT BNP pada Jumat 15 September 2023.

Pihak kepolisian juga memasang police line dan menyita sejumlah alat berat. Pemasangan garis polisi karena polisi menduga PT BNP melakukan penambangan Ilegal. (Ld)

Facebook Comments Box