Kelalaian Fungsi Pengawasan K3, Dewan Sultra Bakal Bentuk Pansus

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi.
Listen to this article

Kendari – Datasultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang kejadian kecelakaan kerja akibat kelalaian fungsi pengawasan dalam penerapan protokol keselamatan kesehatan kerja (K3) di bidang pertambangan, Kamis 21 September 2023.

RDP itu dilakukan berdasarkan beberapa laporan kejadian kecelakaan, pada 24 Agustus 2023 di lokasi pertambangan PT bumi sentosa jaya (PT BSJ), Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Selanjutnya, kecelakaan kerja pada 9 September 2023, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), yang berada di Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi menuturkan, secara aturan perusahaan pemilik IUP memiliki tanggung jawab terhadap segala aktivitas penambangan.

“Informasi dari Disnaker Sultra tidak ada laporan terkait kecelakaan kerja, namun Disnaker Sultra dapat informasi dari masyarakat dan media,” tuturnya

Tak hanya itu, Dewan kesalkan perusahaan yang tidak memberikan melaporkan terkait kecelakaan kerja, padahal laporan kecelakaan kerja adalah sebuah kewajiban perusahaan.

“Bahkan, PT KKU tidak mampu memperlihatkan data perusahaan subkontraktornya, dan mereka saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.

Sehingga pada perkara kecelakaan kerja, pihaknya akan buat Pansus, yang bertujuan agar lebih mendetail dan mendalam untuk penanganan perkaranya. (Rk)

 

Facebook Comments Box