
Kendari, Datasultra.com – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menghadiri rapat paripurna DPRD Sultra tentang penjelasan pengantar gubernur atas Raperda Perubahan APBD Sultra tahun anggaran 2023.
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menuturkan, Raperda tentang Perubahan APBD Sultra tahun 2023 diawali dengan kronologis pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023.
Selanjutnya, rancangan perubahan PPAS tahun 2023 disepakati perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintah dan program/kegiatan, serta perubahan rencana pembiayaan daerah tahun 2023.
Kemudian, target pendapatan daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 6 persen atau senilai Rp 97.643.346.250 dan keempat belanja mengalami kenaikan 8,2 persen atau sebesar Rp 403.082.659.320
“Saya ditetapkan sebagai Pj Gubernur Sultra pada hari Selasa 5 September 2023 dengan Keputusan Presiden nomor 74/P/2023 tentang pengangkatan Pj Gubernur. Selanjutnya Rabu 6 September 2023, saya dilantik oleh Mendagri RI atas nama Presiden RI pada 8 September 2023,” tuturnya.
Kata dia, Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023 yakni Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, menyerahkan tugas dan tanggungjawab selaku Pj Gubernur Sultra, pada 18 September 2023 diagendakan rapat paripurna DPRD Sultra dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama atas perubahan PPAS tahun 2023.
“Pada kesempatan tersebut saya memohon, rapat paripurna untuk menunda penandatanganan dikarenakan membutuhkan waktu pendalaman dan rapat internal bersama TAPD atas materi KUA-PPAS yang belum disampaikan secara utuh kepada Pj Gubernur,” ujarnya.
Andap menjelaskan, untuk kepentingan data akurat bagi kebijakan pembangunan ada empat yaitu, program dan kegiatan/sub kegiatan yang dirancang perangkat daerah tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten kota.
Selanjutnya, kesejahteraan dengan terpenuhinya hak konstitusional masyarakat atas sandang pangan dan papan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial, kehidupan sosial, perlindungan hukum dan ham, infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.
Kemudian, kebijakan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat membutuhkan data dasar yang akurat dan perlu pendataan desa/kelurahan untuk menghasilkan data terkait kebutuhan dan kondisi rill di masyarakat serta potensi daerah.
Nah pada rapat paripurna yang digelar Kamis 21 September 2023 lalu, Pj Gubernur Sultra menyetujui Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dengan catatan program dan kegiatan/sub kegiatan dalam KUA-PPAS 2023 yaitu sesuai arahan Presiden, arahan Mendagri RI dan sesuai rencana kerja pemerintah yang harus tergelar dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra.
“Saya percaya dengan komitmen kita bersama untuk tercapainnya kesejahteraan masyarakat Sultra yang juga merupakan konstituen para wakil rakyat, kita dapat menyelesaikannya dengan baik. Saya berharap pembahasan ini dapat berjalan lamcara sesuai mekanisme dan waktu yang telah disepakati bersama, dengan dilandasi semangat kebersamaan dan pengabdian kita yang tulus kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv)





