
Kendari, Datasultra.com – Seorang pengedar narkotika inisial FR (32) ditangkap saat hendak transaksi sabu-sabu.
Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi di sekitar Jalan Subsidi, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu, 01 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 Wita.
Dari keterangan FR, kata Kasatreskoba Polresta Kendari AKP Bahri, tersangka memperoleh satu paket sabu dari lelaki inisial LI. Barang haram tersebut diperoleh dengan cara ditempelkan disekitar Jalan Subsidi.
“Tersangka sudah tiga kali memperoleh paket sabu dari LI. Rencananya paket sabu akan diedarkan oleh teman LI,” ucap Bahri saat menggelar konferensi pers di Polresta Kendari, Kamis, 5 Oktober 2023.
Selain itu, FR memperoleh keuntungan sebesar Rp 1 juta dan bisa mengkonsumsi sabu secara gratis. Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami kasus ini.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 10,2 gram yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri,” ungkapnya.
Barang haram disimpan dalam kemasan susu kaleng bekas berisikan 1 paket plastik sabu dan 1 sachet plastik bening. Selain itu, lanjut Bahri, tim juga mengamankan 1 unit handphone merek Vivo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disiapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (Ld)





